Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Chairun Nisa Terlibat Pasif di Suap MK

Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Chairun Nisa Terlibat Pasif di Suap MK

Ferdinan - detikNews
Senin, 13 Jan 2014 16:05 WIB
Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Chairun Nisa Terlibat Pasif di Suap MK
Chairun Nisa
Jakarta - Tim penasihat hukum politisi Golkar Chairun Nisa menilai kliennya tidak berperan aktif terlibat suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan lebih kepada terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara," kata anggota tim penasihat hukum Nisa, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Soesilo, pihak yang paling aktif dalam pemberian suap ini yaitu Hambit Bintih selaku bupati Gunung Mas terpilih. Hambit meminta Nisa menghubungkan dirinya dengan pejabat MK.

"Surat dakwaan tidak jelas, penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu dari pada orang yang melakukan atau turut serta melakukan," papar Soesilo.

Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Tujuan pemberian duit untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.

(fdn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini