"Tunggu laporan yang dirugikan atau yang mewakili," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (12/1/2014).
Lebih lanjut, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mendatangi Anas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kejelasan proses hukum terhadap Arianto itu karena perbuatan Arianto merupakan delik aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arianto dibebaskan polisi pada Sabtu (11/1/2014) pukul 10.00 WIB setelah melewati pemeriksaan. Meski demikian, Arianto harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum. Dia bisa dikenai pasal 335 KUHP.
Pasal 335 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Detik-detik pelemparan Anas terekam kamera, bisa diklik di sini.
(mei/nrl)











































