Kasus bermula pada 13 April 2013 saat Deni menagih utang pembayaran barang kepada Dede karena nunggak pembayaran Rp 500 ribu. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok mulut yang dirasa menyakitkan Deni. Atas kata-kata yang membuatnya tersinggung, maka timbullah niat Deni untuk menghilangkan nyawa Dede.
Lantas disusunlah rencana pembunuhan tunggal. Setelah dirasa strategi matang, pada 29 Juni 203 Deni membeli pisau dapur sebagai alat untuk mengeksekusi nyawa Dede. Setelah pisau diasah dan dirasa cukup tajam, lalu pisau tersebut diselipkan di balik jaket. Menggunakan sepeda motor Honda Revo nopol F 4367 SV, Deni meluncur dari rumahnya di Parungseah, Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
30 menit menunggu, muncullah Dede dengan mengendarai Suzuki Karimun nopol D 1013 VH bersama anaknya yang masih berusia 6 tahun. Lantas keduanya pun berangkat dengan menitipkan anak Dede ke neneknya terlebih dahulu. Kepada Dede, Deni mengatakan akan menunjukkan gudang kosmetik terkait masalah hubungan utang piutang tersebut.
Setelah itu kendaraan Karimun berputar tanpa arah. Deni sesekali melihat ke sekeliling mencari lokasi eksekusi pembunuhan yang dirasakan aman. Setelah 1 jam menelusuri jalanan, ditemukanlah benteng yang ada bangunan di dalamnya. Deni pun meminta merapat menuju bangunan tersebut melalui jalan kecil di samping gudang.
Melihat sekeliling sepi dan tidak ada orang, secepat kilat Deni mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan hujamkan ke tubuh Deni. Dengan kejam, tusukkan pertama kali dihujamkan ke punggung.
"Aw..." teriak Dede kesakitan.
Mendapati teriakan ini, Deni makin beringas. Lalu dia kembali menusukkan pisau yang sudah berlumuran darah ke perut dan dada berkali-kali selama kurang lebih 15 menit.
Melihat korbannya tidak bernyawa, Deni lalu berkemas dengan menyiram pisau dan tangannya dengan air mineral yang ada di bagasi kendaraan. Setelah itu, Deni berjalan 100 meter ke jalan dan menyetop angkot kembali ke Pasar Ramayana untuk mengambil motornya.
Namun sepandai-pandainya pembunuh melompat, akhirnya jatuh juga. Mayat ditemukan warga dan dilaporkan ke kepolisian. Setelah ditelusuri pihak kepolisian, Deni akhirnya dibekuk di sebuah apotek di Warungkondang, Cianjur pada 9 Juli 2013. Tak berapa lama Deni pun duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Tuntutan ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada 13 November 2013 karena Deni melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atas vonis ini, Deni tidak terima dan mengajukan banding. Atas permohona itu, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergeming.
"Menguatkan putusan PN Cianjur," putus majelis PT Bandung seperti dilansir di websitenya, Sabtu (11/1/2014).
Duduk sebagai majelis hakim Arifin Rusli Hutagaol. Jurnalis Amrad dan Neris. Menurut ketiganya dalam sidag pada 17 Desember 2013, putusan PN Cianjur sudah tepat dan benar.
(asp/gah)