Pasca Putusan MK, KY Minta DPR Langsung Setujui 3 Nama Calon Hakim Agung

Pasca Putusan MK, KY Minta DPR Langsung Setujui 3 Nama Calon Hakim Agung

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 17:25 WIB
Pasca Putusan MK, KY Minta DPR Langsung Setujui 3 Nama Calon Hakim Agung
Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) resmi mengirim 3 nama calon hakim agung ke DPR untuk dipilih. Sejak adanya putusan MK (9/1) kemarin, DPR tak boleh lagi memilih hakim agung. Lantas bagaimana nasib tiga calon tersebut?

"Putusan MK berlaku sejak saat diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Harapan kami ketiga calon hakim agung itu disetujui semua," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Sahuri, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (10/1/2014).

Tiga nama calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR terdiri dari dua hakim dari kamar perdata dan satu dari kamar pidana. Mereka yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palu Maria Anna Samiyati, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Suhardjono, dan Inspektur Wilayah II/hakim tinggi Pengawas Mahkamah Agung Sunarto.

"Pasca putusan MK yang mengabulkan persetujuan nama calon hakim agung oleh DPR, membawa akibat hukum DPR wajib memproses 3 CHA yang sudah dikirim KY yang belum di fit and proper test dengan mengikuti cara seperti yang diputuskan MK," ujarnya.

Seandainya DPR menyetujui tiga calon yang diajukan, maka tugas KY menjadi lebih ringan. Dari total empat hakim permintaan Mahkamah Agung (MA), utang KY hanya tersisa satu.

(rna/asp)


Berita Terkait