"Putusan MK berlaku sejak saat diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Harapan kami ketiga calon hakim agung itu disetujui semua," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Sahuri, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (10/1/2014).
Tiga nama calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR terdiri dari dua hakim dari kamar perdata dan satu dari kamar pidana. Mereka yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palu Maria Anna Samiyati, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Suhardjono, dan Inspektur Wilayah II/hakim tinggi Pengawas Mahkamah Agung Sunarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya DPR menyetujui tiga calon yang diajukan, maka tugas KY menjadi lebih ringan. Dari total empat hakim permintaan Mahkamah Agung (MA), utang KY hanya tersisa satu.
(rna/asp)











































