Bantuan Deplu pada Sindikat 23 WNI Berupa Layanan Konsuler
Senin, 29 Nov 2004 13:06 WIB
Jakarta - Jubir Deplu RI Yuri Thamrin menegaskan, bantuan hukum yang diberikan perwakilan RI di AS pada 23 WNI anggota sindikat jaringan pemalsu dokumen keimigrasian di AS adalah berupa pelayanan konsuler."Itu merupakan fungsi standar sebuah perwakilan," kata Yuri pada detikcom per telepon, Senin (29/11/2004) pukul 12.40 WIB. Pernyataan Yuri menanggapi adanya penyesalan KBRI Watch terhadap komentar Menlu Hassan Wirajuda yang dengan serta merta mengatakan akan memberikan bantuan hukum bagi para tersangka."KBRI Watch berpandangan bahwa pemerintah RI semestinya bertindak lebih tegas terhadap kelompok-kelompok yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merendahkan martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu KBRI Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk mengadili para pengurus kelompok ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, andaikata mereka nantinya dideportasi oleh pemerintah Amerika," urai Agung B. Waluyo, koordinator KBRI Watch sebagaimana dilansir detikcom.Yuri Thamrin menyatakan, lewat bantuan kekonsuleran kepada WNI yang mempunyai masalah hukum di luar negeri, perwakilan Indonesia mengupayakan WNI diperlakukan secara manusiawi dan hak-hak hukum dasarnya dihormati."Jadi agar tidak terjadi salah pengertian, saya jelaskan bahwa bantuan hukum yang dimaksud adalah bantuan kekonsulten untuk memastikan hak-hak dasar hukum dihormati dan WNI kita diperlakukan manusiawi. Kita lakukan perlindungan dalam batas-batas hukum negara setempat," kata Yuri.Yuri juga menekankan perlunya menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocent). "Pak Menteri menyatakan tidak nyaman atau menyesalkan atas adanya WNI yang ditangkap itu, yang memburuk-burukkan citra Indonesia. Tentu saja dengan memperhatikan azas praduga tak bersalah, tentu ini tidak menutup kemungkinan dilakukan investigasi lebih lanjut berdasar hukum Indonesia kepada WNI itu jika dideportasi ke Indonesia," urai Yuri.Perkembangan terakhir yang diterima Yuri, KBRI di AS telah mendapatkan akses kepada 23 WNI yang terlibat dalam pemalsuan dokumen itu. "Sebagian ditahan, sebagian dikenakan tahanan luar dengan wajib lapor dan memberikan sejumlah jaminan. Yang jelas, setelah dilihat KBRI, keadaan mereka baik, perlakukan yang diterima juga baik. Tapi mereka tampak lelah dan bingung. Sekarang ini dalam proses hearing," ungkap diplomat muda ini.Bagaimana dengan pengacara yang mendampingi mereka, siapa yang membayar? "Ini harus diverifikasi, namun menurut informasi dari Pak Ferry (Ferry Adamhar, Direktur Perlindungan WNI Deplu), pengacara telah disiapkan oleh pemerintah setempat. KBRI terus memantau perkembangan kasus tersebut," demikian Yuri Thamrin.
(nrl/)











































