"Ini perkara masih di kepolisian di P19. Karena ada kekurangan memang pasal 285 KUHP tentang ancaman kekerasan bersetubuh. Kasus itu tidak ada unsur kekerasan makanya dikembalikan dan tidak ditahan," kata Kasipidum Kejari Jaktim Zulfahmi saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2014).
Mahasiswi sebuah kampus di Jaksel ini diperkosa pada September lalu. Dia diiming-imingi menjadi foto model oleh sang fotografer. Tapi ternyata, saat dibawa ke tempat pemotretan, mahasiswi itu malah diperkosa. Tapi jaksa punya keterangan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang mahasiswi menurut keterangan keluarga kini tengah stres dan drop. Sudah lama tidak berkuliah dan bahkan ingin bunuh diri.
Yang lebih mengkhawatirkan, mahasiswi korban perkosaan itu malah dilaporkan ke polisi karena merusak kamera. Sang mahasiswi menjadi tersangka. Padahal mahasiswi itu merusak kamera meminta foto bugilnya dihapus.
(edo/ndr)