Kasus Fotografer Pemerkosa Tak Kunjung Diterima Jaksa, ini Alasannya

Kasus Fotografer Pemerkosa Tak Kunjung Diterima Jaksa, ini Alasannya

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 16:09 WIB
Jakarta - CK fotografer yang memperkosa mahasiswi berusia 19 tahun masih bebas. Perkara kasus pemerkosaannya yang disidik polisi tak kunjung diterima jaksa. Kasus ini pun terancam tak bisa disidang. Jaksa mengaku tak ada unsur kekerasan dalam pemerkosaan itu.

"Ini perkara masih di kepolisian di P19. Karena ada kekurangan memang pasal 285 KUHP tentang ancaman kekerasan bersetubuh. Kasus itu tidak ada unsur kekerasan makanya dikembalikan dan tidak ditahan," kata Kasipidum Kejari Jaktim Zulfahmi saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2014).

Mahasiswi sebuah kampus di Jaksel ini diperkosa pada September lalu. Dia diiming-imingi menjadi foto model oleh sang fotografer. Tapi ternyata, saat dibawa ke tempat pemotretan, mahasiswi itu malah diperkosa. Tapi jaksa punya keterangan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kenal dari kawannya dia cari prempuan bisa dipakai. Dia dipanggil difoto-foto dan berhubungan, ya korban datang. Jadi tidak ada unsur kekerasan, teman-teman ikut berhubungan jadi saksi. Korban pun dibayar. Selain itu korban sudah dewasa tidak kena UU Perlindungan Anak," urai Zulfahmi.

Sang mahasiswi menurut keterangan keluarga kini tengah stres dan drop. Sudah lama tidak berkuliah dan bahkan ingin bunuh diri.

Yang lebih mengkhawatirkan, mahasiswi korban perkosaan itu malah dilaporkan ke polisi karena merusak kamera. Sang mahasiswi menjadi tersangka. Padahal mahasiswi itu merusak kamera meminta foto bugilnya dihapus.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads