Pengumpulan koin dilakukan di sebuah posko berwarna biru berukuran 2x2 meter di Jl Kecubung Raya. Di posko itu terdapat gapura berwarna coklat kuning gading dan tergantung spanduk berukuran 2x0,5 meter berwarna putih bertuliskan "Koin untuk Ny Yayan korban penzaliman hukum gara-gara cekcok sampah dipenjara!!!".
Di spanduk itu tertera tanda tangan dari warga sekitar dan warga yang melintas untuk memberi sumbangan, baik berupa koin maupun uang kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi, penjaga posko, menyebutkan koin yang terkumpul diperkirakan Rp 400 ribu. Beberapa dari penyumbang koin berpesan untuk tetap memperjuangkan pengumpulan koin tersebut.
"Agar tidak ada lagi rekayasa hukum di kita," kata Yudi yang mengutip pesan dari penyumbang.
Yayan ditahan oleh Kejari Jaktim karena memukul tetangga sebelah rumahnya, Yusnina. Pemukulan itu dipicu oleh keluarga Yayan yang kerap membuang sampah di depan rumah
Yusnina yang membuat Yusnina keberatan. Ketika Yusnina memprotes hal itu, dia malah dipukul oleh Yayan. Tak terima, Yusnina mempolisikan Yayan. Kasus bergulir hingga kejaksaan.Yayan yang ditahan di Rutan Pondok Bambu lalu meminta penangguhan penahanan.
Kakak Yayan bernama Mulyadi menyebut, seorang jaksa berinisial Y meminta uang jaminan sebesar Rp 5 juta bila ingin penahanan Yayan ditangguhkan. Untuk mengumpulkan uang itu, warga akhirnya menggalang koin untuk Yayan.
(nwy/nrl)











































