"Ketika penetapan tersangka apalagi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pertama yang kita lakukan adalah asset tracing (penelusuran aset)," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/12014).
Menurut Johan, KPK juga akan mengirimkan surat kepada PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait Atut dan Wawan. Seperti diketahui, transaksi keuangan ini bisa menjadi salah satu alat untuk menjerat Atut dan Wawan dengan pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengungkapkan, nilai proyek pengadaan Alkes Banten pada tahun 2012 sendiri mencapai Rp 9.313.685.000. Jumlah itu berasal dari pagu anggaran APBD. Sementara untuk pagu anggaran 2011 dan 2013 belum diketahui jumlahnya.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal yang sama. Yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atut diduga telah bersama-sama dengan menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.
(kha/mok)










































