Ini Kecurangan-kecurangan pada Tes CPNS 2013

Ini Kecurangan-kecurangan pada Tes CPNS 2013

Reza Sulaiman - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 16:07 WIB
Jakarta - Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 dan pengumumannya sudah dilakukan. Namun ada kerikil-kerikil berupa kecurangan dalam tes itu.

Asron Jaya, Direktur Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi non Pemerintah (Fikornop) mengungkapkan, ada kecurangan dalam tes itu yakni pada jalur honorer K2 dan jalur umum. Pada jalur honorer K2 kecurangan berupa banyak pemalsuan SK sehingga honorer yang seharusnya belum boleh ikut tes CPNS ternyata ikut.

"Syarat untuk ikut jalur ini diangkat menjadi honorer itu sebelum tahun 2005. Di banyak tempat ditemukan honorer yang SK-nya baru tahun 2010/2011 sudah ikut tes CPNS jalur K2 ini," kata Asron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asron mengatakan itu dalam acara Seminar dan Pertemuan Nasional Konsorsium LSM Pemantauan CPNS (KLPC) 2013 di Hotel Ibis Arcadia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).

Menurut Asron, penyebab kecurangan itu antara lain kedekatan dengan kepala dinas atau orang-orang penting di dinas tersebut. Caranya dengan memanipulasi SK pengangkatan.

Kecurangan kedua yakni adanya praktik pemerasan, penyuapan, percaloan dan perjokian yang dilakukan PNS atau pejabat pada dinasti terkait. Asron menilai, hal ini sudah umum dilakukan namun sulit diungkap karena banyaknya pihak-pihak yang terlibat.

Asron memaparkan, penyebab kecurangan itu antara lain adanya anggapan umum di masyarakat bila PNS harus menyuap, menyogok. Sehingga hal itu dimanfaatkan oleh PNS di dinas tersebut.

Penyebab kedua, pejabat yang berwenang memiliki kewenangan yang lebih besar daripada staf-staf lain di dinas tersebut. Oleh karena itu, para staf yang tahu tidak bisa berbuat apa-apa. "Karena itu perintah atasan," kata Asron.

Penyebab ketiga, data dan proses rekrutmen CPNS tidak transparan. Banyak ditemukan kasus panitia tidak mengetahui instruksi yang sudah diberikan di soal atau lembar jawaban. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak transparan dan kooperatif dalam melakukan verifikasi pemberkasan.

Penyebab keempat, penyelenggaaraan kurang efektif dan profesional. Panitia banyak yang tidak mengikuti SOP dari pusat. Kurangnya koordinasi dari Panitia Penyelenggara Nasional (Panselnas) dan panitia di daerah.

Asron berharap pemerintah membuat SOP yang terintegrasi ke seluruh kementerian lembaga dan daerah. Pemerintah juga harus memberikan sanksi administrasi maupun pidana bagi panitia rekrutmen CPNS yang melanggar aturan.

Di tempat yang sama, Luky Djani, Direktur Institute For Strategic Initiative menyatakan, wilayah pemantauan yang dilakukan yakni Medan, Malang, Makassar, Samarinda, Serang, Aceh, Kendari, Tasikmalaya, Garut, Tangerang, Buton Utara dan Jakarta.

Hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat, ada 61 kasus berdasarkan pemantauan dan pos pengaduan. Pelaporan dari website CPNS.net 93 kasus.

"Total hingga 6 Januari 2013 ada 154 kasus. Pemantauan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2013, yakni sejak pengumuman hasil tes CPNS," kata Luky.

Kasus berdasarkan jalur seleksi kasus yakni jalur honorer K2 ada 59 kasus, jalur umum 95 kasus. Kasus berdasarkan instasi yang dilaporkan, yang pertama BKD dan kabupaten atau kota, dan BKD provinsi, ada 50 kasus.

Kedua, pemda/pemkab/pemkot 25 kasus. Jenis kasus antara lain pertama pengumuman kelulusan tidak transparan; kedua, pendaftaran dan seleksi administrasi tidak transparan; ketiga, tempat ujian tidak kondusif dan keempat, pelamar tidak sesuai klasifikasi.

(nwy/nwk)



Berita Terkait