"Peraturan tentang partisipasi masyarakat itu diatur dalam Undang-undang 8/2012 yang kemudian KPU tuangkan dalam peraturan KPU," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (8/1/2014).
Menurut Arief, peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilu, yaitu terkait pendidikan poltik, sosialisasi, pemantauan, survei dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia terikat dengan ketentuan kita, tidak boleh berpihak, masa tenang Pemilu tidak boleh mengumumkan hasil survei, (hasil survei) boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat," papar Arief.
KPU berharap dengan adanya peraturan ini, maka lembaga survei dapat bersikap objektif dengan hasil kajiannya. KPU menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.
"Saat daftar itu dia harus sebutkan badan hukum, akta, alamat domisili dan kantornya, kemudian struktur pimpinan, anggaran dan metode survei," ucapnya.
"Dalam Undang-undang lembaga survei tidak boleh berpihak dan harus sebut sumber dananya, harus legal," imbuh Arief soal lembaga survei yang dimanfaatkan parpol.
(iqb/van)











































