Penagihan realisasi fee 18 persen ini disampaikan pada pertemuan di Plaza Senayan yang dihadiri tim asistensi proyek Hambalang bentukan Wafid yakni Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin. Teuku Bagus awalnya menyebut penagihan fee disampaikan Deddy Kusdinar yang saat itu menjabat Karo Perencanaan Kemenpora sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Tapi saya pikir kayaknya bukan Pak Deddy, tapi Lisa. Lisa diutus pak Sesmenpora untuk Adhi Karya ada kewajiban 18 persen terkait proyek Hambalang," kata Teuku bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teuku mengaku tidak tahu pekerjaan Arifin dan Lisa. "Tapi menurut pengakuan mereka berdua, mereka stafsus Pak Sesmen," imbuhnya.
PT AK menurutnya membuat bon sementara terkait pengeluaran kas. Namun dia tidak mengetahui detil karena hal tersebut diurus Manajer Pemasaran PT AK M Arief Taufiqurahman. "Itu (duit) kemana-mana, siapa yang nerima saya tidak tahu," ujarnya.
(fdn/jor)











































