"Langkah yang dilakukan Anas ini makin terlihat dia lain di mulut lain di hati. Dia tidak gentleman, tidak jantan, ya itulah kelakuan dia," kata Ruhut kepada wartawan, Selasa (1/7/2014).
Ruhut mengkritik langkah Anas mengirim orangnya ke KPK untuk memprotes penetapannya sebagai tersangka. Menurut Ruhut, KPK tak akan sembarangan menetapkan orang jadi tersangka.
"Jadi Anas jangan ajarin ikan berenang. Kalau kita sudah dijadikan tersangka oleh KPK, artinya KPK sudah punya dua alat bukti sangat kuat di dalam pemeriksaan," kata Ruhut.
Anas Urbaningrum menolak datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Hambalang. Anas malah mengutus anak uahnya dari PPI mempersoalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.
"Poinnya AU sampai saat ini belum paham (mengapa) dia diberi status sebagai tersangka. Karena di sprindiknya ada kata-kata AU melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan proyek lainnya," jelas aktivis PPI Ma'mun Murod di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2014).
Ma'mun menyampaikan dirinya dan pengacara Firman Wijaya secara khusus datang ke KPK guna menyampaikan pesan Anas. Bosnya itu tak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Kalau AU tidak juga memperoleh penjelasan mengenai itu, ini juga menjadi pertimbangan AU untuk tidak mendatangi panggilan yang berikutnya," tutur Ma'mun yang juga jubir PPI.
(van/nrl)











































