Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyidangkan pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggar jalur TransJakarta. Ada pengendara roda empat yang dikenai denda cukup tinggi karena karena menyerobot busway.
"Sudah ada dua kendaraan bus yang kena denda," ujar petugas tilang PN Jakarta Pusat Wahidin di PN Jakarta Pusat, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Denda yang diberikan bagi kedua kendaraan bus angkutan umum itu sebesar Rp 500 ribu, lebih rendah dari denda maksimal untuk mobil yang mencapai Rp 1 juta. Namun pelanggar tersebut tidak datang menghadiri sidang sehingga mungkin dia tidak tahu didenda setinggi itu.
"(STNK-nya) Belum diambil karena orangnya tidak datang," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata kita kenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk jalur busway," kata Wahidin.
Namun Wahidin menyebut pihaknya belum memberikan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pengendara roda dua. "Belum sampai maksimal. Tunggu saja," ujarnya.
Sidang pelanggaran lalu lintas di PN Jakarta Pusat terlihat sepi. Kebanyakan pelanggar yang disidang bukan karena melanggar jalur TransJakarta.
"Saya bukan masuk jalur busway tapi karena kemarin salah belok dan ditilang," kata Fajrin yang dikenai denda Rp 100 ribu.
(fiq/dnu)











































