PN Jakarta Pusat Denda Rp 500 Ribu Bagi Bus Penerobos Busway

PN Jakarta Pusat Denda Rp 500 Ribu Bagi Bus Penerobos Busway

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 11:57 WIB
PN Jakarta Pusat Denda Rp 500 Ribu Bagi Bus Penerobos Busway
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyidangkan pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggar jalur TransJakarta. Ada pengendara roda empat yang dikenai denda cukup tinggi karena karena menyerobot busway.


"Sudah ada dua kendaraan bus yang kena denda," ujar petugas tilang PN Jakarta Pusat Wahidin di PN Jakarta Pusat, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).

Denda yang diberikan bagi kedua kendaraan bus angkutan umum itu sebesar Rp 500 ribu, lebih rendah dari denda maksimal untuk mobil yang mencapai Rp 1 juta. Namun pelanggar tersebut tidak datang menghadiri sidang sehingga mungkin dia tidak tahu didenda setinggi itu.

"(STNK-nya) Belum diambil karena orangnya tidak datang," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penerobos busway dari kalangan pengguna kendaraan roda empat, penerobos busway dari kalangan pengguna sepeda motor juga cukup banyak. Pesepeda motor yang melanggar jalur TransJakarta mencapai 241 pelanggar.

"Rata-rata kita kenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk jalur busway," kata Wahidin.

Namun Wahidin menyebut pihaknya belum memberikan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pengendara roda dua. "Belum sampai maksimal. Tunggu saja," ujarnya.

Sidang pelanggaran lalu lintas di PN Jakarta Pusat terlihat sepi. Kebanyakan pelanggar yang disidang bukan karena melanggar jalur TransJakarta.

"Saya bukan masuk jalur busway tapi karena kemarin salah belok dan ditilang," kata Fajrin yang dikenai denda Rp 100 ribu.





(fiq/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads