KPU Lakukan Pergantian Antar Waktu 6 Anggota DPR

KPU Lakukan Pergantian Antar Waktu 6 Anggota DPR

- detikNews
Jumat, 26 Nov 2004 22:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap 6 anggota DPR-RI terpilih hasil Pemilu 2004. Kini keenam anggota DPR itu menjadi menteri Kabinet Indonesia Bersatu."Keputusan kami ini sebenarnya jawaban atas permintaan pimpinan DPR untuk melakukan PAW terhadap 6 orang ini," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di kantornya Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (26/11/2004). Dikatakan Ramlan, keenam anggota DPR itu terdiri dari 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 1 orang. Anggota DPR dari PKB adalah Alwi Shihab dan Saefullah Yusuf yang menjabat sebagai Menko Kesra dan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Sedangkan 4 orang lainnya Menteri Kehutanan MS Kaban (PBB), Menteri Perhubungan Hatta Rajasa (PAN ), Menakertrans Fahmi Idris (PG) dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi (PD). Pelaksanaan PAW didasarkan UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Susduk) yang melarang adanya rangkap jabatan. Aturan tersebut secara eksplisit melarang seorang anggota kabinet merangkap jabatan sebagai anggota legislatif. Penggantinya diambil berdasarkan nomor urut berikutnya dalam daftar calon dari masing-masing partai politik. "Surat pengajuan penggantian sudah tadi dikirim ke presiden," kata Ramlan.Disinggung nasib anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat Marzuki Darusman yang juga dimintakan untuk di-PAW oleh Partai Golkar, menurut Ramlam, pihaknya masih menunggu amar putusan dari PN Jakarta Barat.Ia menambahkan, KPU juga telah menolak pengajuan PAW yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Suryadharma Ali. Menteri Koperasi dan UKM ini adalah yang merupakan anggota DPR-RI terpilih PPP dari daerah pemilihan DKI Jakarta I. Alasannya, PPP tidak mengajukan usulan pengganti yang mengacu kepada nomor urut dalam daftar calon tetap sebagaimana disyaratkan UU Susduk."Yang diajukan sebagai pengganti adalah adik Hamzah Haz (Ketua Umum PPP), yang kebetulan berada di nomor urut di bawah calon pengganti yang sah," papar Ramlan. (rif/)


Berita Terkait