Tidak Terbukti Narkoba, Polisi Bebaskan Beben

Hak Jawab

Tidak Terbukti Narkoba, Polisi Bebaskan Beben

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 01 Jan 2014 00:43 WIB
Jakarta - Kepolisian Resort Jakarta Barat membebaskan Pemimpin Redaksi Sindo TV Banjarmasin (MNC Group), Mahdian Noor alias Beben. Setelah melakukan pemeriksaan, sama sekali tak ditemukan bukti bahwa Beben terkait narkoba.

Dalam hak jawab yang disampaikan Beben, Rabu (1/1/2014), dia menjelaskan bahwa dirinya sama sekali bersih dari narkoba. Detikcom mendapatkan keterangan soal Beben dari kepolisian. Detikcom juga sudah memuat berita soal pelepasan Beben oleh polisi karena tak terlibat narkoba.

Berikut keterangan Beben yang disampaikan ke redaksi@detik.com

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEPOLISIAN Resor Jakarta Barat melepaskan Pemimpin Redaksi Sindo TV Banjarmasin (MNC Group), Mahdian Noor alias Beben, pada Selasa (31/12) setelah menjalani pemeriksaan polisi selama tiga hari. Beben ditangkap polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Dugaan keterlibatan Beben berdasarkan keterangan sepihak dari D (Doddy), keponakannya yang ditangkap polisi pada Kamis (26/12). Dua hari kemudian polisi menangkap Beben, serta istrinya, Agustina, pada Sabtu (28/12).

Kasus ini bermula dari kiriman paket yang diduga narkoba melalui perusahaan jasa kurir dari Jakarta ke Banjarmasin. Petugas Polres Jakarta Barat yang mengadakan pengintaian, menangkap D. Polisi menduga D sebagai anggota jaringan narkoba.

Seusai dilepaskan, Beben menjelaskan, baik saat digeledah di mobil maupun di rumahnya, polisi tidak menemukan bukti apa pun yang terkait narkoba. Namun, anehnya, polisi juga membawa istri

Beben, Agustina, untuk menjalani pemeriksaan. Selama semalam, Beben dan Agustina diinterogasi di sebuah hotel di Banjarmasin di kamar terpisah. Kemudian, keduanya dibawa ke Jakarta, pada Minggu malam (29/12) untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polres Jakarta Barat selama dua malam.

"Saya memang tidak terlibat. Bahkan, selama ini saya sangat benci dengan kejahatan narkoba. Dugaan polisi atas pengakuan D, hanya asumsi, karena D kemungkinan berada dalam tekanan saat diperiksa polisi," ujar Beben di Jakarta, Selasa malam.

Sebelumnya, pada Selasa siang, Beben ditengok oleh anggota Komnas HAM Siane Indriani, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang juga Wakil Pemimpin Redaksi MNCTV Hendriana Yadi, Sekretariat Jenderal IJTI Jamalul Ihsan (Pemred Sindo TV) dan Koordinator Daerah RCTI Riyanto Wicaksono di Polres Jakarta Barat.

"Saya mengenal Beben sejak lama, dan tidak pernah mengetahui dia pernah bersentuhan dengan narkoba. Pelepasan Beben membuktikan bahwa dia memang masih demikian," kata Yadi.

Beben memilih karir jurnalistik sejak 1987 saat menjadi wartawan Harian Banjarmasin Post. Pada 1994, Beben menjadi jurnalis televisi di RCTI. Sampai kini ia masih setia berkarir sebagai jurnalis televisi di MNC Group yang menaungi RCTI.

Ketua Dewan Pertimbangan IJTI, Ivan Haris Prikurnia, menyayangkan adanya pemberitaan dari dua media online yang tidak berimbang tentang penangkapan Beben, istrinya dan dua orang lainnya. Dalam hal ini, kedua media online tidak melakukan konfirmasi kepada semua pihak, selain polisi.

"Jadi, tidak sesuai dengan azas cover-both-sides," kata Ivan Haris.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads