"Memang benar, itu menjadi PR (pekerjaan rumah) KPK. DPO yang belum berhasil kita tangkap yakni Anggoro," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers 'Catatan Akhir Tahun' di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Bambang mengakui bahwa itu adalah tugas terberat KPK yang belum juga tuntas hingga menjelang pergantian tahun 2014 ini. Kesulitan mengekstradisi menjadi alasan utamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro adalah tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Anggoro disangka telah menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.
Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China. Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.
(kha/)











































