Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, satu perwira dan tiga bintara tersebut diduga menjadi penyuplai solar subsidi kepada tersangka SW alias Pipit (47).
"Diduga menjadi penyuplai barang," kata Hendra di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (30/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara sidang displin, kalau pidana tidak jalan, ya kode etik," tegasnya.
Dalam penangkapan penimbun BBM bersubsidi itu, setidaknya 45 ton solar ditemukan di sebuah tempat yang diduga menjadi titik penimbunan. Lima orang dijadikan tersangka yaitu pemiliknya, SW alias Pipit dan empat pegawainya. Mereka mengaku sudah menjalankan usahanya sekitar 2 tahun dengan modus membeli BBM subsidi seharga Rp 5.900/liter dan menjualnya Rp 9.700-Rp 10.000/liter.
(alg/ndr)











































