"Tersangka menyelenggarakan judi online dengan modus tebak skor, dalam situs online www.greysnow.com," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Adex mengungkapkan, tersangka mengelola situs judi online itu sekaligus menjadi agen dalam judi online tersebut. Setiap orang yang hendak mengikuti permainan judi dalam situs tersebut, diwajibkan menjadi member terlebih dahulu dengan membayar deposit mulai Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendaftar dan mendapatkan username dan passwordnya, member bisa memilih jenis permainan judi yang ada di dalam situs tersebut, antara lain football, tenis dan lain-lain.
"Kalau untuk judi bola itu agennya memasang skor, member nanti menebak skor pertandingan bola," imbuhnya.
Jika pemain memenangkan judi tersebut, maka agen akan mentransfer uang hasil judi ke rekeningnya. Begitu juga sebaliknya, jika pemain kalah, maka diwajibkan membayar sejumlah uang taruhannya.
"Tersangka mendapatkan 50 persen dari nilai yang dipasang pemain," ucapnya.
Bisnis judi online ini sudah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan lalu. Adex menyebut, dalam satu hari, tersangka mendapatkan omset berkisar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Saat ini, polisi masih memburu seorang bandar dalam judi online tersebut bernama Tommy Wijaya. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
(mei/rmd)










































