Ketua Komisi Kesehatan DPR, Ribka Tjiptaning melihat rencana pemerintah yang secara bertahap untuk bisa mengcover warga negara dianggap melanggar konstitusi.
Dari data yang dimiliki Ribka, Tahun 2014 baru sekitar 121 juta jiwa saja yang masuk dalam BPJS. Rencananya, untuk bisa meng-cover seluruh warga Indonesia dibutuhkan waktu lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal mengacu pada konstitusi, seluruh warga harus mendapat pelayanan yang sama di bidang kesehatan. Semangat kehadiran BPJS sendiri juga untuk memperbaiki carut marutnya Jamkesmas.
"Dari awal saya juga merasa pemerintah tidak serius," lanjut Ribka.
Belum lagi pemerintah yang sempat menerbitkan Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 yang mengatur soal pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat negara dan keluarganya, termasuk berobat ke luar negeri. Meski belakangan akhirnya Presiden SBY mencabut Perpres itu.
(mok/gah)











































