BPJS Sudah akan Berlaku, Tapi PDIP Menilai Masih Belum Maksimal

BPJS Sudah akan Berlaku, Tapi PDIP Menilai Masih Belum Maksimal

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 30 Des 2013 15:28 WIB
BPJS Sudah akan Berlaku, Tapi PDIP Menilai Masih Belum Maksimal
Ribka Tjiptaning (Moksa/ detikcom)
Jakarta - Tepat 1 Januari mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan segera berlaku. PDIP melihat masih banyak kelemahan dari rencana penerapan program tersebut.

Ketua Komisi Kesehatan DPR, Ribka Tjiptaning melihat rencana pemerintah yang secara bertahap untuk bisa mengcover warga negara dianggap melanggar konstitusi.

Dari data yang dimiliki Ribka, Tahun 2014 baru sekitar 121 juta jiwa saja yang masuk dalam BPJS. Rencananya, untuk bisa meng-cover seluruh warga Indonesia dibutuhkan waktu lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kesehatan tidak perlu ada kata bertahap," kata Ribka di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).

Padahal mengacu pada konstitusi, seluruh warga harus mendapat pelayanan yang sama di bidang kesehatan. Semangat kehadiran BPJS sendiri juga untuk memperbaiki carut marutnya Jamkesmas.

"Dari awal saya juga merasa pemerintah tidak serius," lanjut Ribka.

Belum lagi pemerintah yang sempat menerbitkan Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 yang mengatur soal pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat negara dan keluarganya, termasuk berobat ke luar negeri. Meski belakangan akhirnya Presiden SBY mencabut Perpres itu.

(mok/gah)


Berita Terkait