"Sudah bicara soal perkaranya dan perkembangan ke depan artinya sudah membicarakan masalah yang dihadapi. Misalkan, tentang tuduhan yg disampaikan kepada dia oleh KPK. Kita sudah bahas langkah kita. Tapi masih terbatas," ujar Kuasa hukum Atut, TB Sukatman di rutan Pondok Bambu, Senin (30/12/2013).
Sedang soal permintaan penangguhan penahanan yang ditolak KPK, Atut masih mengharapkan kebijaksanaan. Meski begitu dikatakan Sukatman kalau pihak KPK belum beri jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukatman mengatakan kalau kliennya masih memiliki jabatan dan masih menjalankan roda pemerintahan di Banten. Penahanan ini dilihat tidak memiliki manfaat besar.
"Karena pemerintahan yang berhadapan dengan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," ungkapnya.
(edo/ndr)











































