"Saya khilaf dan istri saya tidak kasih jatah. Selain itu istri saya juga kerja," kata si ayah seperti tertuang dalam putusan PN Denpasar yang detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (30/12/2013).
Pemerkosaan tersebut dilakukan kurun 2009-2013. Awalnya si ayah memperkosa anaknya yang lebih tua terlebih dahulu. Tidak puas merenggut masa depan anak pertamanya, ayahnya lalu juga memperkosa anak keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat disetubuhi, saya hanya bisa menangis, berteriak sambil meronta. Namun setiap berteriak dipukul oleh ayah di bagian pipi," cerita korban yang juga anak pelaku.
Puncaknya saat ibu korban bekerja di Australia selama 3 bulan pada Oktober - Desember 2012. Intensitas pemerkosaan ayah kepada kedua anaknya semakin tinggi. Dalam pengakuannya, pelaku melampiaskan hawa nafsunya karena suka menonton film porno. Karena istrinya di Australia, anak-anaknya dijadikan tempat penyaluran hasrat seks.
"Ayah selalu mengancam membunuh usai melakukannya," cerita korban.
(asp/bil)