"Pelaku dikenai KUHP pasal 489 ayat 1 tentang pelanggaran di muka umum," kata Kanit Reskrim Polsek Gambir Kompol Djoko Waluyo di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Bunyi pasal 489 (1) adalah: kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ulah penebar paku sangat meresahkan warga, polisi tak dapat menahan pelaku lebih lama. Bejo akan dilepas dari tahanan Mapolsek Gambir hari ini.
"Nanti kalau keluarganya sudah datang kita lepas. Karena kita tidak berhak menahan pelaku yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun," kata Djoko.
Bejo hanya dikenai hukuman wajib lapor. Pria asal Purworejo, Jawa Tengah, ini tak berkomentar saat ditanya sepak terjangnya dalam menebar ranjau paku.
Dengan muka babak belur, pria yang mengenakan jaket hitam ini terus menunduk dan menutup mukanya dengan tangan saat digelandang ke Mapolsek Gambir. Kedua mata, mulut dan pipi Bejo bengkak. Bibirnya tampak berdarah hasil bulan-bulanan warga di sekitar Roxy selama hampir 30 menit tadi pagi.
Terkait efek bahaya dari ranjau paku, polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. "Kita akan koordinasi dengan Pemda. Karena yang punya kewenangan memberi izin penambal ban kan Pemda," ujar Djoko terkait dengan profesi Bejo sebagai penambal ban di pinggir jalan.
(nal/nrl)










































