Permohonan Perlindungan di LPSK Tahun 2013 Naik 2 Kali Lipat

Permohonan Perlindungan di LPSK Tahun 2013 Naik 2 Kali Lipat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 27 Des 2013 16:21 WIB
Permohonan Perlindungan di LPSK Tahun 2013 Naik 2 Kali Lipat
Jakarta - Permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2013 meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pemohon terbesar yakni perlindungan HAM.

"Tahun 2013 ada 1.555 permohonan yang masuk ke LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin mengatakan itu dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun LPSK 2013 dengan tema 'Harapan di Tengah Kebuntuan' di Cava Restoran, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013). Dalam jumpa pers itu hadir Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo serta Wakil Ketua LPSK Astari Razak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edwin, dalam 5 tahun terakhir, jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK selalu meningkat. Tahun 2009 LPSK menerima 84 permohonan, 2010 menerima 154 permohonan, 2011 menerima 340 permohonan, 2012 menerima 655 permohonan, dan 2013 menerima 1.555 permohonan.

"Paling besar sepanjang 2013, permohonan datang dari korban pelanggaran HAM sebesar 1.151. Ini jumlahnya sebenarnya masih kecil dibanding jumlah korban pelanggaran HAM yang mencapai jutaan," kata Edwin.

Hasto Atmojo menimpali, kenaikan permohonan perlindungan memperlihatkan kenaikan harapan pada LPSK. Masyarakat mulai melirik LPSK sebagai lembaga yang bisa membantu untuk mencapai keadilan. Sepanjang 2013 dari 1.555 permohonan, yang diproses yakni 1.331.

"Ada makna yang lebih penting dalam layanan yang diberikan LPSK. Yaitu negara bertanggung jawab pada para korban. Itu memberikan dampak psikologis yang sangat besar pada korban. Itu makna yang lebih besar daripada jumlah rupiah atau bantuan medis yang LPSK berikan. Mereka merasa dihargai dan diakui sebagai negara," jelas Hasto.
 

(nwy/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini