Dinkes DKI: 3,5 Juta Pemegang KJS akan Terintegrasi dengan BPJS di 2014

Dinkes DKI: 3,5 Juta Pemegang KJS akan Terintegrasi dengan BPJS di 2014

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 27 Des 2013 15:07 WIB
Dinkes DKI: 3,5 Juta Pemegang KJS akan Terintegrasi dengan BPJS di 2014
Jakarta - Ada 3,5 juta warga nyaris miskin pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS). Nantinya semua pemegang KJS itu akan diintegrasikan secara otomatis kepada sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Angkanya sama dengan KJS kemarin. Angkanya kan 3,5 juta yang sudah terdaftar (KJS). Yang miskin 1,2 juta, nah itu dibiayai nasional (APBN). Sisanya 2,3 juta itu ditanggung DKI (APBD). Nanti 1 Januari akan ada tanda tangan antara Gubernur dengan BPJS di RS Fatmawati. Nanti juga dihadiri Menkes. Yang kemarin di KJS akan di-link-kan ke BPJS," beber Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati.

Hal itu disampaikan Dien usai rapat melaporkan perkembangan Program Jakarta Sehat kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Sedangkan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher mengatakan bila BPJS resmi beroperasi, maka BPJS ini akan membayar klaim rumah sakit paling lambat 15 hari setelah klaim ditagihkan.

"Dia (BPJS) harus bayar 15 hari setelah klaim dikasih. Kalau nggak mereka (BPJS) kena denda," tutur mantan Dirut RSCM ini.

Dendanya, menurut UU BPJS, sekitar 1 persen dari klaim tagihan. Jadi, kecil kemungkinan BPJS terlambat membayar klaim tagihan RS.

"Ya selalu ada (kemungkinan terlambat membayar klaim tagihan RS) tapi dibatasi di UU 15 hari. Kan BPJS-nya takut juga kalau nggak dibayar. Rugi dia," tutur Akmal.

Sebelumnya diberitakan untuk tahap pertama, sudah dipastikan yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya , pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek. Untuk tahap selanjutnya, seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

(nwk/nrl)


Berita Terkait