Mulai Januari mendatang, Pemprov DKI akan mulai menerapkan aturan denda Rp 500 ribu bagi angkot yang ngetem sembarangan. Sejumlah sopir angkutan umum yang biasa mangkal di wilayah Slipi keberatan dengan aturan tersebut.
Salah satu sopir yang keberatan adalah Bobi. Pria yang biasa membawa angkot M 11 ini berharap pemerintah lebih baik mempersiapkan fasilitas pemberhentian lebih dulu.
"Pemerintah harusnya nyiapin fasilitas berhenti dong sama disiplinin penumpang. Banyak penumpang yang nggak sabaran kalau mau turun," ujar Bobi saat menunggu penumpang di ruas Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau denda itu buat mengatasi kemacetan, pemerintah salah. Mending hentikan saja produksi kendaraan dulu baru ke penyebab lainnya," ujar Bobi.
Di tempat lain, Dedi (28), sopir Kopaja rute Slipi-Kalideres justru tidak tahu soal aturan denda tersebut. Sama dengan Bobi, Dedi pun merasa keberatan.
"Naik dan turunin penumpang itu kan atas permintaan penumpang, bukan kemauan kami. Jadi kalau mau terapkan denda ya terapkan ke penumpang aja," ujar Dedi enteng.
Dedi menjelaskan, sehari-hari dirinya hanya mendapatkan penghasilannya sebesar Rp 50.000. Itu hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari dirinya bersama seorang istrinya.
"Ya kami akan ikuti peraturan tersebut. Tapi sekali lagi, disiplinkan dulu penumpangnya, kami kan mencari uang dari penumpang," imbuhnya.
(spt/mok)










































