Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM memberikan remisi bagi napi yang beragama Nasrani dan berkelakuan baik dalam rangka Natal. Jumlah napi yang mendapat remisi Natal mencapai 8.268 orang di seluruh Indonesia.
"Natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana (Remisi Khusus I/RK I) yang berkisar dari 15 hari sampai dua bulan," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadiprabowo dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (26/12/2013).
Dikatakannya, pemberian remisi tersebut berdasarkan undang-undang dan keputusan presiden tentang remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Natal 2013 adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus I: 8.268 orang
a. Remisi 15 hari: 2.396 orang;
b. Remisi 1 bulan: 4.877 orang;
c. Remisi 1 bulan 15 hari: 757 orang; dan
d. Remisi 2 bulan: 238 orang.
(edo/rmd)











































