"Dalam konteks dan perspektif ini gagasan Prof Yusril Ihza Mahendra bagi saya hanyalah sebuah academic excercise saja. Bagus untuk didiskusikan, tetapi susah diimplementasikan," kata Hajriyanto kepada detikcom, Rabu (25/12/2013).
Menurutnya, amandemen UUD 1945 tak mungkin dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena amandemen yang lalu-lalu dilakukan oleh generasi politik yang masih bertahan hingga sekarang. Tak elok jika generasi yang sama kemudian membalik ulang amandemen yang dilakukannya sendiri beberapa tahun yang silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Hajriyanto sebenarnya mengakui MPR perlu menjadi lembaga tertinggi negara lagi, namun Ketua DPP Partai Golkar ini memandang pesimis.
"Gagasan penguatan fungsi MPR mesti disikapi dengan hati-hati dan waspada. Pasalnya, gagasan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan dan mengharuskan dilakukannya amandemen lagi UUD 1945," nilainya setengah mewanti-wanti.
Kemarin (24/12), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membahas masalah kedudukan MPR saat ini. Kedudukan MPR dianggap Ketua Dewan Syuro PBB itu belum optimal dan harus diubah fungsinya.
"Saya menyampaikan bahwa memang sebaiknya MPR difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara," ujar Yusril di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
(trq/dnu)