BPK: Total Kerugian Negara dalam Kasus Bank Century Rp 689 M dan Rp 6,76 T

BPK: Total Kerugian Negara dalam Kasus Bank Century Rp 689 M dan Rp 6,76 T

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 15:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menerima laporan hasil kerugian negara dalam kasus Bank Century dari BPK. Berdasarkan laporan itu, total kerugian negara dari dua proses adalah Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun.

Laporan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Hadi Purnomo kepada Ketua KPK Abraham Samad. Hadi datang langsung ke KPK di Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kami simpulkan terdapat penyimpangan," kata Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama adalah proses pemberian Fasilitas Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar. Pemberian FPJP dikucurkan pada tanggal 14,17 dan 18 November 2008.

Yang kedua adalah kerugiaan negara dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. BPK mendapat angka kerugian negara yang fantastis, Rp 6,76 triliun.

"Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara oleh LPS kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009," tegas Hadi.

(mok/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads