Jakarta - Meski sudah ada aturan ketat yang melarang kendaraan masuk busway, pelanggaran kerap terjadi. Denda maksimal Rp 1 juta pun tak membuat jera. Bahkan kendaraan dinas milik pemerintah yang seharusnya memberi contoh malah ikut menabrak peraturan.
Sebuah bus berwarna biru dengan tulisan Kementerian Kehutanan kepergok masuk busway pada Jumat (20/12) lalu. Lokasinya berada di jalur bus TransJakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Ini hasil jepretan saya pada hari Jumat tanggal 20 Desember kemarin 16.57 WIB," kata Arif, salah seorang pembaca
detikcom, Senin (23/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari foto, tampak bus itu berwarna biru tua di bagian bawah dan muda di atasnya. Kacanya gelap, sehingga tak terlihat apakah mengangkut penumpang atau tidak.
(mad/nrl)