"Penyitaan bisa dilakukan, perampasan aset. Sebanyak-banyaknya. Dalam tindak pidana korupsi bisa dituntut adanya uang pengganti sebanyaknya seperti jumlah yang dikorupsi," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
"Cara-cara yang secara legal pun banyak. Sehingga dianya bisa menjadi lebih miskin. Untuk preventif effect, untuk memberikan efek jera," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhi menambahkan, untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Dirinya memaparkan pasal yang digunakan untuk masalah pembalikan bukti kepada terdakwa.
"Dalam hal tindak pidana korupsi pasal no 37 huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi, terdakwa wajib memberikan informasi harta kekayaan, sumber kekayaan," tutur Andhi.
"Sedangkan pasal no 77 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.
(dha/gah)