"Secara empiris hukuman penjara bagi pengguna dan pecandu tidak menyelesaikan masalah, karena hanya memindahkan pengguna dari luar ke dalam tembok lapas, bahkan menjerumuskan mereka ke dalam peredaran narkotika," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dalam konferensi pers akhir tahun 2013, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Menurut Anang, khusus bagi para pecandu, solusi yang seharusnya diterapkan adalah rehabilitasi. Sehingga, para pecandu dapat pulih dan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain hal dengan bandar narkotika, dimana proses hukuman penjara seberat-beratnya bahkan sampai hukuman mati tetap harus dilakukan. "Pencucian uang pun dilakukan kepada mereka agar dimiskinkan dan aset-asetnya dirampas," ujar Anang.
Untuk kasus pencucian uang dengan perkara pokok narkotika yang terbilang menonjol diungkap BNN adalah, kasus yang membelit bandar sabu asal Aceh, Faisal.
Nilai aset yang disita sebanyak Rp 29.926.112.818 yang terdiri dari tanah, perhiasan, kendaraan, surat-surat berharga, serta uang tunai dan uang di dalam rekening. Faisal sendiri divonis 10 tahun penjara atau lebih berat 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pada saat penangkapan Faisal berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 10 miliar," kata Anang.
(ahy/nal)