"Banyak mudaratnya," kata Bambang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).
Hambith merupakan tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Dia ditangkap KPK sesaat setelah mengantar duit ke Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, proses pelantikan Himbith sebenarnya tidak ada masalah dari segi hukum. Namun dari segi moral, pelantikan itu bisa dibilang cacat.
"Orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di KPK apalagi sudah jadi tersangka, kita bukan bilang pasti salah. Tapi bukti permulaan itu sudah cukup kuat," papar Bambang.
Dengan dilantiknya Himbith, kewenangan serta kekuasaan akan langsung melekat pada dirinya. Dia akan sanggup menempatkan orang-orang pilihannya. Dan inilah yang dikhawatirkan KPK.
(mok/rmd)