"UU Perlindungan Anak menyebutkan jika orangtua kandung dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap anak, selain ancaman 10 tahun, harus ditambahkan sepertiga lagi. Ini harus dilakukan, agar ada efek jera," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/12/2013).
Dia menjelaskan, sekalipun status Ervina merupakan ibu tiri Adit, dalam UU Perlindungan Anak statusnya tetap orangtua. Apa lagi ayahnya Surya Atmaja adalah ayah kandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas PA, tetap akan memantau proses hukum terhadap ortua Adit. Pihaknya akan tetap memberikan perlindungan terhadap Adit sebagai korban kekerasan dari orangtuanya.
"Adit masih butuh perawatan maksimal serta bimbingan mentalnya yang mengalami tromatik," kata Arist.
(cha/rvk)