"Ngapain halang-halangi (KPK). Ya itu silakan aja, KPK silakan jalan. Secara SOP-nya kita harus periksa, paling tidak kita harus berkaitan dengan masalah etika, ya to, profesi, itu yg harus kita lakukan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).
Basrief menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Apriyanto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan kasus suap di Praya, NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief juga mengatakan, pemeriksaan tim Jamwas yang dilakukan di NTB akan segera dilaporkan kepadanya. Pemeriksaan itu terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan para jaksa di Praya, NTB.
"Hari ini akan dilaporkan kepada saya hasil dari pemeriksaan itu. Tapi sebagai gambaran dapat dikatakan itu tentunya itu, yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK," jelasnya.
KPK mencegah 3 orang hakim ke luar negeri terkait kasus Jaksa Subri. Selain itu seorang lagi yang dicegah yakni Jaksa Apriyanto Kurniawan (37) yang merupakan jaksa pratama di Kejaksaan Negeri Praya.
(dha/gah)