DKPP: Sanksi Skorsing untuk Pejabat KPU Lebih Baik daripada Penjara

DKPP: Sanksi Skorsing untuk Pejabat KPU Lebih Baik daripada Penjara

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 14:38 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama 2013 telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada 112 pejabat KPU pusat maupun daerah. Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie meyakini cara tersebut lebih ampuh ketimbang memenjarakan pejabat KPU atau KPUD.

"Masuk penjara sudah tidak tobat, masuk penjara malah makin menjadi," ujar Jimly Ashidiqie saat refleksi dan proyeksi DKPP di Gedung KPU, Jl Imam Bondjol, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Dengan diberhentikan sementara, maka seseorang akan dievaluasi kembali dan integritasnya ditingkatkan. Ketimbang masuk penjara, maka rehabilitasi dinilai Jimly lebih bijaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjara itu berubah jadi school of criminal. Apalagi urusan korupsi, keluar penjara dia malah dendam," terangnya.

Jika pelanggarannya berat, Jimly mengatakan sanksi pemecatan kepada para pejabat penyelenggara pemilu lebih membuat jera. Apalagi diikuti dengan sanksi pidana kurungan.

"Oleh karena itu maka tidak cukup dihukum penjara untuk perbaiki akhlak bangsa, pecat juga dari jabatan publik," ucapnya.

(rvk/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads