"Masuk penjara sudah tidak tobat, masuk penjara malah makin menjadi," ujar Jimly Ashidiqie saat refleksi dan proyeksi DKPP di Gedung KPU, Jl Imam Bondjol, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Dengan diberhentikan sementara, maka seseorang akan dievaluasi kembali dan integritasnya ditingkatkan. Ketimbang masuk penjara, maka rehabilitasi dinilai Jimly lebih bijaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pelanggarannya berat, Jimly mengatakan sanksi pemecatan kepada para pejabat penyelenggara pemilu lebih membuat jera. Apalagi diikuti dengan sanksi pidana kurungan.
"Oleh karena itu maka tidak cukup dihukum penjara untuk perbaiki akhlak bangsa, pecat juga dari jabatan publik," ucapnya.
(rvk/rmd)