KLH: Pembakaran Lahan Rawa Tripa Aceh Jadi Perhatian Dunia

KLH: Pembakaran Lahan Rawa Tripa Aceh Jadi Perhatian Dunia

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 20:56 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalami kemajuan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Deputi Penataan Hukum KLH Daryono mengatakan, ada 9 kasus dari perusahaan yang telah ditangani oleh KLH.

"Diantaranya dua kasus pembakaran lahan di Rawa Tripa Aceh yang terjadi pada Maret 2012 dan tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang terjadi sekitar Juni 2013," Kata Daryono saat jumpa pers usai rapat koordinasi akhir tahun penanganan perkara SDA dan lingkungan hidup, di UKP4, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/19/2013).

Pada perkembangan penanganan kasus Rawa Tripa, satu kasus sudah melalui tahap persidangan (pemeriksaan saksi) yaitu PT Kalista Alam. Dan satu kasus oleh PT Surya Panen Subur yang sudah memasuki tahap P-21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Kalista Alam ada dua tuntutan, perdata dan pidana. Pidananya orang dan korporasinya. Untuk perdatanya sudah sampai pada tahap pembacaan putusan akhir. Untuk PT Surya Panen Subur, perdata akan di mulai di PN Jaksel pada tanggal 23 Desember, pidananya sudah P21, sekarang penyerahan tahap kedua," paparnya.

Daryono mengatakan, permasalahan Rawa Tripa adalah masalah dunia. "Email dan petisi sampai puluhan ribu dalam 2 bulan, sampai menjadi perhatian dunia. Kasus ini ditunggu dunia," ujarnya

Sementara itu, lanjut Daryono, untuk kasus kejahatan SDA dan lingkungan hidup di Riau ada 8. Satu ditangani oleh Polda Riau dan 7 ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dari tujuh kasus, empat perusahaan diantaranya sudah ada penetapan tersangkanya," terangnya

Pada rapat ini selain dihadiri Ketua UKP4, Kabareskrim Mabes Polri dan Deputi Penataan Hukum KLH juga dihadiri Dirjen PHKA Kementrian Kehutanan, Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Kepala PPATK, Kapolda Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Kepala Kejati Aceh, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah beserta penyidik dan jaksa. Rapat ini terkait mengenai penanganan perkara kejahatan SDA dan lingkungan hidup.

(tfn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads