Kasus penangkapan bermula ketika seorang WNI atas nama Romana de Yesus (14) dipekerjakan secara illegal ke Malaysia. Romana dipalsukan datanya untuk bisa bekerja di Malaysia. Setibanya di Malaysia, Romana bertemu agen Malaysia atas nama Mam, dia disiksa dan tidak digaji.
"Setelah itu dia pindah ke majikan baru atas nama Siti Aisyah. Di sana, korban betah. Tetapi, dia ditarik lagi oleh agennya," ujar Direktur Tipidum Mabes Polri, Kombes Agung Yudha, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu kita lakukan pengembangan dan kita tangkap Vita sebagai perekrut Romana. Sedangkan Mam sudah di tahan di Malaysia dan segera disidang," ujar Agung.
Vita dikenakan pasal 2,4 dan 6 UU No 21/1997 tentang pemberantasan perdagangan orang. Ancaman hukuman untuk Vita adalah 15 tahun dengan denda Rp 200 juta.
(rvk/fjp)