Lahan tersebut seluas 1,6 hektar berada di Jalan Pramuka Ujung, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Inggard meminta agar Pemprov DKI dapat bertindak tegas dalam melakukan pengawasan lahan tersebut.
"Inggard sudah bertemu dengan Pak Wakil Gubernur untuk meminta ketegasan Pemprov DKI agar dapat mengosongkan lahan tersebut. Meminta orang-orang yang mengaku pemilik lahan tersebut menghormati proses pengadilan yang berjalan," kata kuasa hukum PT Bumi Tentram Waluya, Arief Ardian Susanto kepada wartawan di Balaikota DKI, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pembebasan lahan tersebut disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang Surat Pembebasan Lahan," jelasnya.
Dengan disahkannya pembebasan lahan tersebut, pihaknya pun mengajukan surat permohonan peningkatan status lahan kepada Gubernur DKI Jakarta. Usulan disetujui dan diterbitkanlah Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada 22 Februari 2010.
"Dengan mengantongi SIPPT, maka PT Bumi Tentram Waluya bisa mengajukan pensertifikasian tanah," katanya.
Namun, pengajuan sertifikasi tanah oleh PT Bumi Tentra Waluya ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan alasan ada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
"Mereka mengaku tanah itu adalah tanah girik. BPN bersikeras kita harus menyelesaikan terlebih dahulu dengan mengantongi keputusan tetap hukum melalui peradilan," ujarnya.
Arif mengatakan, sejak Oktober 2013 hingga saat ini, kasus itupun tengah menjalani proses peradilan. Namun, saat proses sedang berjalan, beberapa orang yang mengaku pemilik lahan itu bekerja sama dengan yayasan milik TNI kemudian menduduki lahan tersebut.
"Ada 60 personel Kostrad bersama para pengaku pemilik lahan itu mendirikan tenda di situ. Kami ingin, oknum tentara itu segera meninggalkan lahan itu. Padahal kami sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Satuan Garnisun (Kasgar) daerah 1 Gambir. Juga Pak Inggard bertemu dengan Ahok. Kami hanya minta biarlah proses pengadilan berjalan sampai menentukan pemilik lahan sebenarnya," terangnya.
(jor/rmd)