Dari salinan surat yang diterima detikcom, Selasa (17/12/2013), berikut isi lengkap surat balasan Boediono:
Jakarta, 17 Desember 2013
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR RI
Saudara Dr. Ir. H. Pramono Anung Wibowo, M.M
di Jakarta
Merujuk surat Saudara Nomor PW/12513/DPRRI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal Undangan Rapat, dan Nomor PW/12612/DPRRI/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal Perubahan Waktu RApat, dengan ini saya sampaikan kepada Saudara bahwa saya telah menerima kedua surat itu dengan baik, masing-masing pada tanggal 10 dan 13 Desember 2013.
Menyikapi surat tersebut, ijinkan saya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Saya memaham sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat termasuk Tim Pengawas Century DPR RI terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century (Tim Pengawas), dan sekaligus memahami maksud surat Saudara tersebut di atas mengenai akan diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum oleh tim Pengawas pada tanggal 18 Desember 2013. Saya perlu sampaikan bahwa saya telah menghadiri undangan Rapat Pansus hak Angket Century pada 22 Desember 2009 dan 12 Januari 2010. Pada rapat tersebut, saya telah menyampaikan keterangan, data dan informasi yang saya ketahui terkait Bank Century kepada Pansus Century.
2. Menurut pengetahuan saya, salah satu rekomendasi Pansus Century adalah agar seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum, yaitu kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan kewenangannya. Rekomendasi lainnya dari Pansus Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan assetr dengan kewenangan sesuai dengan peraturan.
3. Menurut pengetahuan saya, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan KPK telah dan sedang menindaklanjuti Pansus tersebut.
4. Sebagai informasi untuk Saudara, saya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, pada saat saya menjabat sebagai Wakil Presiden RI, telah dengan sikap kooperatif menajalani 2 (dua) kali permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK, baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Semua fakta, data, informasi dan dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi telah saya sampaikan kepada KPK.
5. Sikap saya tersebut di atas pada dasarnya merupakan rasa hormat dan patuh saya kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan proses hukum yang sedang berjalan serta institusi penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Saya memahami dengan baik pentingnya menjaga kekuasaan kehakiman yang mendiri sesuai dengan semangat dan prinsip Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Terkait pentingnya kemandirian kehakiman, proses hukum yang sedang ditangani KPK juga perlu dijaga kemandiriannya. Hal itu diatur di dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa: " Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Penjelasan atas pasal tersebut menegaskan bahwa" dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Kekuasaan manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi dengan alasan apapun.
8. Sebagai seorang yang diberi tugas sebagai Pejabat Negara, apalagi Wakil Presiden RI, maupun sebagai warga biasa, tidak ada sikap lain yang bisa saya ambil kecuali mematuhi prinsip kekuasaan kehakiman dan kemandirian KPK sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tidak mengambil langkah yang dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Juga sudah menjadi sikap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mencampuri atau melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang berlangsung.
Karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap menghormati lembaga dan tugas-tugas yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat, saya tidak dapat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Pengawas sebagaimana disebut di atas.
Hormat saya,
Boediono
(tfq/mad)











































