Anggota TNI Dipecat dan Divonis 2 Tahun karena Keroyok Warga hingga Tewas

Anggota TNI Dipecat dan Divonis 2 Tahun karena Keroyok Warga hingga Tewas

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 14:10 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Dalam sidang putusan pada kasus penganiayaan hingga tewas warga Saparua, Maluku, Rido Hehanusa yang dilakukan oknum Yonif 400/Raider, Pasi Intel Yonif 400/Raider, Lettu Inf Eko Santoso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan dan dipecat dari kesatuannya.

Hakim ketua Letkol Chk Suryadi mengatakan terdakwa Eko Santoso seharusnya memberi contoh baik kepada bawahannya. Selain itu perbuatan Eko Santoso menganiaya korban dan memerintah terdakwa lainnya untuk ikut andil tersebut sangat berlebihan jika dibandingkan dengan pokok permasalahan antara korban dan terdakwa.

"Pemecatan ini akan memberi efek jera dan menjadi contoh agar pasukan tidak melakukan kejahatan sekecil apapun," kata Suryadi di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa (17/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Eko Santoso, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Pratu Eko Susila (26) selama 1 tahun 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan 4 terdakwa lainnya yaitu Praka Joko Prayitno (30), Praka Eko Priyono (33), Praka Andi Jaswanto (32) dan Praka Didik Mardiono masing-masing divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Terhadap terdakwa dua, tiga, empat, lima, dan enam, sekalipun mereka bawahan, akan tetapi seharusnya dapat memberi saran pada terdakwa satu yangg saat itu sedang emosi," tandas Suryadi.

"Majelis hakim berpendapat terdakwa dua, tiga, empat, lima, dan enam dipandang masih layak dipertahankan dan bisa dibina," imbuhnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP da Pasal 351 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menanggapi hal itu, enam terdakwa dan Oditur Militer dari Oditurat Militer II – 10 menyatakan pikir-pikir.

"Siap, pikir-pikir," kata keenam terdakwa bergantian.

Persidangan yang berlangsung selama lebih dari 2 jam itu berlangsung kondusif. Pengunjung yang datang ke persidangan terlihat serius mendengarkan putusan hakim. Sementara para terdakwa berdiri dengan posisi istirahat di depan hakim.

Sebelumnya, tuntutan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-10 terhadap Lettu Inf Eko Santoso tidak berbeda dari hasil putusan hakim. Sementara itu, Pratu Eko Susila dituntut 1,5 tahun penjara sedangkan empat terdakwa lainnya yaitu Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andi Jaswanto dan Praka Didik Mardiono masing-masing dituntut satu tahun penjara.

Rido Hehanusa tewas pada tanggal 30 Mei 2013 lalu setelah terlibat cekcok dengan terdakwa Eko Santoso dan Eko Susila di Liquid Cafe Semarang. Perkelahian berlanjut hingga di Cafe E-Plaza. Saat itu terdakwa yang disebut-sebut datang dalam rangka tugas, memukul korban hingga pingsan. Ia menghubungi rekan-rekannya dan membawanya ke bekas kolam renang di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Semarang.

Di sana korban diinterogasi, ditampar, dipukul tangan kiri dan diinjak tiga kali oleh Eko Santoso. Selain itu korban dipukuli menggunakan potongan selang dan sebilah bambu yang saat ini menjadi barang bukti. Korban tewas di dalam mobil saat akan dibawa ke Meteseh dan hutan Penggaron. Jenazah sempat dibawa berkeliling sebelum dibawa ke RST.


(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads