"Komisi Yudisial (KY) dan MK telah sepakat bahwa berangkat dari Perpu sebagai UU yang sah sejak tanggal 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata Komisioner KY Taufiqurrahman kepada detikcom, Selasa (17/12/2013).
Ada dua kerja sama yang telah dilaksanakan antara KY dan MK selama beberapa pekan terakhir. Kerja sama itu yakni rekrutmen calon hakim dan uji kelayakan calon hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini tinggal menunggu DPR menyetujui Perpu MK. Jika tidak, maka kerja sama tersebut akan sia-sia. "Jika DPR memutus tidak disetujui, ini akan mubazir karena perpu itu sudah punya anak keturunan. Jadi tidak bisa otomatis peraturan pelaksanaan itu ikut mati," ujar Taufiq berharap.
Akan tetapi, langkah MK membentuk dewan etik dinilai tak memiliki legalitas yang menuntut dewan etik. Sehingga, MK seperti bermain di dua kaki, satu kaki mendukung perpu dan yang lainnya melakukan inisiatif sendiri.
"Dia mendua, satu sisi taat, satu sisi tidak. Tapi otomatis kalau MK sudah tanda tangan kesepakatan bersama KY, ya berlaku ya MKHK, kalau dewan etik nanti tinggal dilebur, bisa saja," tutup Taufiq.
(vid/rvk)