Informasi yang dikumpulkan, Senin (16/12/2013), 3 Orang hakim itu yakni:
1. Nama: Sumedi, SH.,MH.
Ttl: Pati, 16 November 1962
Pekerjaan: Kepala Pengadilan Negeri Praya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ttl: Denpasar, 4 Februari 1980
Pekerjaan: Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya
3. Nama: Dewi Santini, SH.,MH.
Ttl: Mataram, 16 September 1982
Pekerjaan: Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya.
Pencegahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Seorang lagi yang dicegah yakni Jaksa Apriyanto Kurniawan (37) yang merupakan jaksa pratama di Kejaksaan Negeri Praya dia menjabat sebagai Kasi Pidsus.
(ndr/ndr)