Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan penerapan denda maksimal bagi penerobos lintasan KA ini masih dikaji bersama stakeholder terkait.
"Ini masih kita kaji untuk penerapan denda maksimal dalam pelanggaran lalu lintas yang lain, termasuk di antaranya penerobosan di perlintasan sebidang rel kereta api," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Rikwanto menjelaskan aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang rel kereta ini sudah diatur dalam undang-undang perkeretaapian. Kendati demikian, pihak kepolisian juga bisa menilang pengendara yang menerobos perlintasan kereta.
"Untuk saat ini diberlakukan tilang umum," ujar Rikwanto.
Rikwanto berpendapat pelanggaran di perlintasan banyak dilakukan oleh pengendara. Perilaku pengendara yang tidak sabar selalu menerobos perlintasaan kereta api.
"Ini tentunya sangat membahayakan keselamatan baik dirinya maupun keselamatan orang lain," ujarnya.
Ia mengimbau pengendara tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas. "Begitu mendengar lonceng peringatan, sebaiknya menghentikan laju kendaraan," pesan Rikwanto.
(mei/aan)











































