"Saat ini sedang marak kekerasan seksual secara online di kalangan anak. Biasanya mereka berkenalan melalui facebook atau media sosial lainnya," kata Badriyah Fayumi dalam paparannya di acara Sidang HAM III di Gedung Perpustakaan Nasional, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Dalam sidang HAM III ini, KPAI menyoroti mengenai kejahatan seksual dan pornografi pada anak. Salah satu media yang digunakan yakni dunia maya. Dalam kenyataannya kekerasan seksual ini bisa terjadi dalam 2 hal yakni kekerasan online tapi pertemuannya melalui offline atau yang perkenalan dan pertemuannya melalui online seperti facebook, whats app, LINE, twitter, dan media sosial lainnya.
"Ada 18 ribu kasus di tahun 2012. Kekerasan yang onlien itu misalnya dalam pacaran mereka sering disuruh membuka baju, atau memotret bagian tubuh tertentu, macam-macam," terangnya.
Untuk kejahatan seksual online ini memang lebih sering terjadi pada anak berusia remaja yang sedang berpacaran. Sayangnya, belum ada payung hukum yang jelas yang mengatur mengenai kejahatan online ini.
"Kekerasan dalam perempuan ini saya belum pernah mendengar kasus ini selesai karena tak ada payung hukumnya," ungkap Badriyah.
Ia menerangkan beberapa faktor yang sangat mempengaruhi perkembangan kejahatan ini begitu pesat. Selain aparat hukum, longgarnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar menjadi penyebab.
"Ada gap antara payung hukum yang belum memadai dan hukuman sosial yang harus diterima korban atau pelaku. Aparat sendiri belum sensitif," ucapnya.
Ia berharap, keluarga sebagai organisasi terkecil dalam masyarakat memberikan perhatian yang cukup untuk anak-anaknya. Di luar itu, Badriyah mengusulkan adanya RT/ RW ramah anak yang dapat memberikan konseling pada korban atau pelaku kejahatan.
(mnb/gah)











































