SP3 Ginandjar Diekspose, Tim Evaluasi akan Dibentuk

SP3 Ginandjar Diekspose, Tim Evaluasi akan Dibentuk

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 16:08 WIB
Jakarta - Kejagung melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap kasus korupsi Technical Assistance Contract (TAC) PT Pertamina, yang pernah melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita sebagai tersangka, yang telah dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Hasil ekspose, penyidikan yang telah dilakukan sehingga kasus tersebut di-SP3 dianggap tidak optimal. Sehingga akan dibentuk tim untuk mengevaluasi proses SP3 tersebut.Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RJ Soehandojo dalam jumpa pers di ruang Humas Kejagung jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2004).Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Aries.Hasil ekspose, tim penyidik koneksitas yang dipimpin Jaksa Suwandi yang melakukan penyidikan terhadap kasus Ginandjar dinyatakan tidak optimal.Berdasarkan kesimpulan dari audiens yang melakukan ekspose mengusulkan agar dibentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap SP3 yang dikeluarkan tim penyidik sebelumnya dalam kasus TAC tersebut."Tim ini nantinya akan dibentuk dalam waktu dekat oleh Jampidsus. Namun belum ditentukan siapa yang akan memimpin tim tersebut," kata Soehandojo.Oleh Jampidsus, lanjut dia, tim akan diberi nama Tim Pengkaji Ulang Kasus SP3 TAC. Tim itu nantinya akan diisi juga oleh orang-orang dari luar tim penyidik koneksitas yang telah dibentuk sebelumnya.Apakah tim penyidik koneksitas sudah diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan? "Tidak sampai ke situ. Ini masalah yuridis, tidak terkait masalah moral ataupun etika," tukas Soehandojo.Untuk diketahui, dalam kasus ini, selain Ginandjar yang pernah menjadi tersangka, juga ada tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Ustraindo Petro Gas (UPG) Praptono Tjitrohupojo, mantan Dirut Pertamina Faisal Abda'oe (almarhum), dan mantan Mentamben IB Sujana (almarhum). Kerugian negara dinilai sebesar US$ 23,3 juta. (sss/)


Berita Terkait