Pemkab: Perbup Disepakati Jadi Perjanjian, Melanggar ya Ada Risikonya

Perbup Salat Berjamaah

Pemkab: Perbup Disepakati Jadi Perjanjian, Melanggar ya Ada Risikonya

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 11 Des 2013 16:21 WIB
Pemkab: Perbup Disepakati Jadi Perjanjian, Melanggar ya Ada Risikonya
Pekanbaru - Sejumlah tenaga honorer di Rokan Hulu Riau mengaku dipecat setelah tidak ikut salat berjamaah. Pemkab beralasan tenaga kontrak sudah diberitahu bahwa ada Peraturan Bupati (Pergub) yang mengatur salat berjamaah.

Kabag Humas Pemkab Rokan Hulu (Rohul) Riau Aulia Army Effendi menyatakan, saat para tenaga honorer diterima bekerja di jajaran Pemkab Rohul, sudah ada perjanjian bahwa mereka harus mematahui aturan yang ada. Termasuk Peraturan Bupati (Perbup) soal pelaksanaan salat berjamaah.

"Dalam perjanjian itu jelas, kalau mereka melanggar aturan yang harus menanggung risikonya dipecat," kata Aulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia menambahkan Perbup yang mengatur jadwal salat berjamaah ini memiliki tujuan yang baik. Agar para PNS dan tenaga honorer dapat menjalankan perintah Allah SWT.

"Kan tujuannya baik, mengajak salat, jadi Perbup itu ya harus ditaati. Karena ini merupakan kebijakan Bupati Rohul. Kalau tidak bersedia, ya jangan jadi tenaga honorer," kata Aulia.

Aulia menyebut jumlah tenaga honorer yang dipecat hanya 4 orang. Ia tidak tahu jika ada tenaga honorer di dinas yang juga dipecat. Informasi yang didapatkan detikcom, jumlah tenaga honorer yang dipecat belasan orang.

Seorang tenaga honorer menjelaskan dirinya dianggap melanggar Perbup yang mengharuskan salat berjamaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam surat pemecatan.

"Saya waktu itu memang tak ikut salat yang dilaksanakan setiap hari Jumat karena sakit. Tapi saya lupa memberitahukan ke pimpinan. Risikonya ya saya dipecat dengan status pemecatan tidak hormat," kata tenaga honorer yang minta namanya tidak ditulis ini kepada detikcom.

Pria yang sudah bekerja 5 tahun sebagai tenaga honorer ini tidak pernah mendapat surat peringatan dari pimpinan. Tahu-tahu ada surat pemecatan 6 Desember lalu.

(cha/trw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads