Terdakwa Teroris Kelompok Abu Roban Mengaku Disiksa Densus 88

Terdakwa Teroris Kelompok Abu Roban Mengaku Disiksa Densus 88

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 11 Des 2013 14:18 WIB
Terdakwa Teroris Kelompok Abu Roban Mengaku Disiksa Densus 88
Terdakwa Budi Suprihantoro.
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Budi Suprihantoro. Di hadapan hakim, Budi mengaku masih mengalami trauma akibat penyiksaan Densus 88/Antiteror.

"Tangan saya sampai sekarang kalau dicubit seperti kesemutan," kata Budi sambil memperagakan tangganya yang dicubit, di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2013).

Budi yang mengaku pernah bergabung di kelompok pengajian Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini, ditangkap dalam penggerebekan Densus 88 pada awal Mei 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi didakwa terlibat perampokan bank di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, yang di pimpin Abu Roban alias Taufik. Abu Roban tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 saat berupaya dilumpuhkan. Dalam analisa Densus, Abu Roban merupakan pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Barat (MIB).

Adapun kegiatan perampokan dilakukan untuk kepentingan sejumlah aksi teror di Indonesia. Densus menangkap Budi pada 8 Mei 2013 lalu. Penggerebekan yang dilakukan aparat dilakukan setelah Isya.

Budi bersama kelompoknya berhasil kabur melalui pintu belakang rumah yang mereka sewa, setelah mendengar teriakan aparat yang meminta mereka menyerahkan diri.

"Saya ditangkap besok paginya, sekitar pukul 10.00 WIB. Saya tiarap di semak-semak karena dengar tembakan," cerita Budi.

Budi merupakan mantan pegawai di Rumah Sakit Islam Kendal. Dia rela meninggalkan pekerjaannya karena iming-iming rekan satu pengajian, Harun, untuk mendapatkan gaji lebih besar dari pekerjaan sebelumnya.

Selain itu, dia juga mengaku bila keterangannya yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangannya namun tidak sepenuhnya benar. "Waktu itu hati saya masih labil karena trauma penyiksaan. Jadi saya jawab agar cepat selesai saja," kata Budi menjawab pertanyaan jaksa soal keterangannya yang ada di BAP.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi dari penyidik Densus 88 guna mengkonfirmasi keterangan yang disebut Budi. Adapun soal bantahan Budi terkait keterangannya, jaksa yang enggan menyebut namanya itu mengatakan itu adalah hak setiap terdakwa.

"Itu hak mereka untuk bersaksi di persidangan," kata jaksa berbadan kurus itu.

(ahy/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads