KBRI Beijing Pulangkan WNI Bermasalah dari RRT

KBRI Beijing Pulangkan WNI Bermasalah dari RRT

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 10 Des 2013 20:41 WIB
Jakarta - KBRI Beijing memfasilitasi pemulangan seorang WNI bermasalah, BSH (52) ke Indonesia pada hari ini. BSH ditahan dan dihukum sejak bulan Juli 2011 atas tuduhan terlibat jaringan penyelundupan 20.000 ton magnesium oksida dari Indonesia ke RRT.

"Awal bulan ini pengadilan RRT memutuskan bahwa BSH bersalah dan karena itu dideportasi ke Indonesia," ujar staff KBRI Beijing Dyah R Andrini dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (10/11/2013).

Dyah mengatakan, salah-satu pertimbangan Pemerintah RRT untuk memulangkan BSH ke Indonesia adalah selama menjadi tahanan dan menjalani proses penyelidikan di Kota Dalian, yang bersangkutan berkelakuan baik dan sangat kooperatif.

Dijelaskan Dyah, Saat ini jumlah WNI yang menghadapi proses hukum di wilayah kerja KBRI Beijing berjumlah 7 orang. "Sebagian besar dari WNI tersebut ditahan karena terlibat kasus penyelundupan narkotika dan bahan terlarang lainnya ke RRT yang terancam hukuman mati," katanya.

"Sejalan dengan sikap kepedulian dan keberpihakan Pemerintah RI, KBRI Beijing senantiasa memantau, memfasilitasi, dan memberikan bantuan kekonsuleran serta kemanusiaan guna meringankan beban para WNI bermasalah tersebut," tambahnya.

KBRI Beijing juga mengimbau kepada seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke RRT untuk selalu mematuhi peraturan perundangan setempat dan menghindarkan diri dari kejahatan dan/atau tindak pidana lainnya, khususnya yang menyangkut penyeludupan narkoba karena sudah dapat dipastikan akan dijatuhi hukuman mati.



(jor/bag)


Berita Terkait