Menurut anggota majelis Purwono Edi Santoso, pembelaan Luthfi soal utang Fathanah tidak bisa diterima. Luthfi tidak pernah bisa menunjukan bukti adanya utang piutang tersebut.
Selain itu, dalam rekaman penyadapan yang pernah diputar di ruang sidang, hakim menilai tidak pernah ada pembicaraan mengenai utang piutang.
"Dari rangkaian percakapan tersebut, tidak ada kalimat satupun yang menunjukan terjadi utang piutang," ujar Purwono dalam pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).
Luthfi juga dinilai hakim memiliki karakter yang doyan menyembunyikan kekayaannya. Namun kekayaan itu diduga kuat berasal dari tindak pidana.
(mok/)











































