Hakim Nilai Luthfi dan Fathanah Tak Pernah Terlibat Hubungan Utang Piutang

Hakim Nilai Luthfi dan Fathanah Tak Pernah Terlibat Hubungan Utang Piutang

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 18:27 WIB
Jakarta - Lutfhi Hasan Ishaaq berkilah jika sebagian uang yang ada di rekeningnya merupakan pembayaran utang dari Ahmad Fathanah. Namun hakim punya pendapat lain.

Menurut anggota majelis Purwono Edi Santoso, pembelaan Luthfi soal utang Fathanah tidak bisa diterima. Luthfi tidak pernah bisa menunjukan bukti adanya utang piutang tersebut.

Selain itu, dalam rekaman penyadapan yang pernah diputar di ruang sidang, hakim menilai tidak pernah ada pembicaraan mengenai utang piutang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari rangkaian percakapan tersebut, tidak ada kalimat satupun yang menunjukan terjadi utang piutang," ujar Purwono dalam pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).

Luthfi juga dinilai hakim memiliki karakter yang doyan menyembunyikan kekayaannya. Namun kekayaan itu diduga kuat berasal dari tindak pidana.

(mok/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads