"Sekarang baru mau diatur di RUU Pilkada. Sekarang harus mengundurkan diri," kata wakil ketua komisi II Abdul Hakam Naja kepada detikcom, Senin (9/12/2013).
Menurutnya, dalam ketentuan perundangan yang saat ini berlaku memang kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat lain atau lebih tinggi cukup dengan mengajukan cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya gubernur jadi gubernur di daerah lain, atau kepala daerah di kabupaten kota jadi gubernur, termasuk gubernur jadi (calon) presiden bisa balik lagi (kalau kalah). Yang sekarang nggak bisa," ujarnya.
"Artinya dia harus tunaikan tugasnya sampai selesai. Jadi nggak boleh dua-duanya diambil," imbuh politisi PAN itu.
Hakam menyatakan mayoritas fraksi menyetujui pasal soal pengunduran diri itu, meski ada yang memberi catatan. Namun dipastikan tak ada lagi perdebatan.
"Jadi kepala daerah harus lebih fokus selesaikan amanah 5 tahun. Kepala daerah jangan jadikan jabatan batu loncatan dengan abaikan amanah yang sudah diemban," ucapnya.
(bal/van)