Jika Jadi Capres, Jokowi Harus Mundur dari Gubernur DKI

Revisi UU Pilkada

Jika Jadi Capres, Jokowi Harus Mundur dari Gubernur DKI

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 12:25 WIB
Jakarta - Wacana pencapresan Gubernur DKI Joko Widodo makin menguat mendekati Pilpres 2014. Wakil ketua komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan jika jadi nyapres, maka gubernur harus mengundurkan diri.

"Sekarang baru mau diatur di RUU Pilkada. Sekarang harus mengundurkan diri," kata wakil ketua komisi II Abdul Hakam Naja kepada detikcom, Senin (9/12/2013).

Menurutnya, dalam ketentuan perundangan yang saat ini berlaku memang kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat lain atau lebih tinggi cukup dengan mengajukan cuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di RUU Pilkada yang saat ini sudah 90 persen pembahasannya dan akan disahkan DPR di masa sidang ini, kepala daerah harus mengundurkan diri.

"Sebelumnya gubernur jadi gubernur di daerah lain, atau kepala daerah di kabupaten kota jadi gubernur, termasuk gubernur jadi (calon) presiden bisa balik lagi (kalau kalah). Yang sekarang nggak bisa," ujarnya.

"Artinya dia harus tunaikan tugasnya sampai selesai. Jadi nggak boleh dua-duanya diambil," imbuh politisi PAN itu.

Hakam menyatakan mayoritas fraksi menyetujui pasal soal pengunduran diri itu, meski ada yang memberi catatan. Namun dipastikan tak ada lagi perdebatan.

"Jadi kepala daerah harus lebih fokus selesaikan amanah 5 tahun. Kepala daerah jangan jadikan jabatan batu loncatan dengan abaikan amanah yang sudah diemban," ucapnya.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads